page-header

Pencatatan Perubahan Nama

Persyaratan, Produk Pelayanan dan Biaya Layanan Pencatatan Perubahan Nama:

Persyaratan:

  • Salinan penetapan dari pengadilan negeri.
  • Kutipan akta pencatatan sipil.
  • Kutipan akta perkawinan bagi yang sudah kawin.
  • Fotokopi KK.
  • Fotokopi KTP-el.

 

Produk Pelayanan:

Pemberian catatan pinggir perubahan nama pada register dan kutipan akta kelahiran.

 

Biaya/tarif:

Gratis

Back to top of page