Pelayanan:
- Mengisi formulir sebagai berikut:
- F1.01 (Form biodata keluarga)
- F1.02 (Form pendaftaran peristiwa kependudukan)
- F1.03 (Form pendaftaran perpindahan penduduk)
- F1.04 (Surat pernyataan tidak memiliki dokumen kependudukan), bagi yang tidak memiliki dokumen.
- F1.06 (Surat pernyataan berubahan elemen data kependudukan), bagi yang terdapat perubahan data.
- Foto copy akta nikah/surat nikah untuk validasi data/perubahan data status perkawinan dan pencatatan kolom tanggal perkawinan.
- Ijazah terakhir (validasi data/perubahan data pendidikan terakhir).
- Golongan darah (untuk pengisian pada golongan darah).
- Akta kelahiran (untuk validasi data/penambahan anggota keluarga).
- Akta kematian (untuk penghapusan anggota keluarga yang meninggal dan perubahan status).
- Surat Keterangan Pindah/Surat Keterangan Pindah Datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI (pindah alamat).
- Bagi yang KK-nya rusak/perubahan, KK rusak dilampirkan.
- Bagi yang KK-nya hilang dilengkapi dengan surat keterangan kehilangan dari kepolisian.
Produk Pelayanan:
Kartu Keluarga baru/Kartu Keluarga perubahan.
Biaya/tarif:
Gratis