Persyaratan:
- Anak usia 0 s.d. 17 tahun kurang 1 (satu) hari.
- Mengisi formulir F1-02.
- Foto copy kartu keluarga.
- Foto copy akta kelahiran.
- Foto copy KTP-el orang tua.
- Pas foto berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar bagi anak usia 5 s.d. 17 tahun kurang 1 hari.
- Untuk anak orang asing status izin tinggal tetap ditambah foto copy paspor dan kartu izin tinggal tetap.
- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian bagi yang hilang, KIA yang rusak bagi yang rusak.
Produk Pelayanan:
KIA (Kartu Identitas Anak)
Biaya/tarif:
Gratis.