Persyaratan:
- Kewarganegaraan bagi anak yang lahir dari perkawinan campuran dicatatkan pada register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran sebagai WNI.
- Anak yang telah memiliki sertifikat bukti pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda dari kantor imigrasi atau Perwakilan Republik Indonesia dibuatkan catatan pinggir pada akta kelahiran berstatus WNI dan warga negara asing oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota atau Perwakilan Republik Indonesia.
- Anak berkewarganegaraan ganda yang memilih menjadi WNI harus melapor ke Disdukcapil Kabupaten/Kota atau Perwakilan Republik Indonesia untuk dibuatkan catatan pinggir pada akta kelahiran berstatus WNI.
- Dalam hal anak berkewarganegaraan ganda tidak memilih salah satu kewarganegaraan, anak berkewarganegaraan ganda wajib melapor dengan menyerahkan izin tinggal tetap ke Disdukcapil Kabupaten/Kota dan dibuatkan catatan pinggir pada akta kelahiran berstatus warga negara asing.
- Dalam hal kutipan akta pencatatan sipil dikeluarkan oleh negara lain, diterbitkan surat keterangan pelaporan perubahan status kewarganegaraan sebagai pengganti catatan pinggir.
Produk Pelayanan:
Catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil.
Biaya/tarif:
Gratis.