Persyaratan:
- Surat keterangan lahir dokter/bidan/penolong kelahiran/Desa/SPTJM kebenaran data kelahiran.
- Fotokopi akta nikah/kutipan akta perkawinan legalisir/SPTJM kebenaran sebagai pasangan suami isteri.
- KK dimana penduduk akan didaftarkan sebagai anggota keluarga.
- KTP-el orang tua.
- KTP-el 2 orang saksi.
- Surat Kuasa + Fc KTP-el yang mewakili bila diwakilkan.
- Surat Pernyataan Tidak Mengingkari bila bayi lahir < 180 hari.
- Fotokopi Ijazah apabila sudah memiliki.
Produk Pelayanan:
Akta Kelahiran
Biaya/tarif:
Gratis