Persyaratan:
- Surat pernyataan pengakuan anak dari ayah biologis yang disetujui oleh ibu kandung atau penetapan pengadilan mengenai pengakuan anak jika ibu kandung Orang Asing.
- Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
- Kutipan akta kelahiran anak.
- KK ayah atau ibu.
- KTP-el atau Dokumen Perjalanan bagi ibu kandung Orang Asing.
- Penetapan dari Pengadilan Agama.
Produk Pelayanan:
Akta Pengakuan Anak
Biaya/tarif:
Gratis