Persyaratan:
- Kutipan akta kelahiran.
- Kutipan akta perkawinan yang menerangkan terjadinya peristiwa perkawinan agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa terjadi sebelum kelahiran anak.
- Fotokopi KK orang tua dan Fotokopi KTP-el.
- Penetapan dari Pengadilan Agama.
Produk Pelayanan:
Akta Pengesahan Anak, catatan pinggir pada Register dan Kutipan Akta Kelahiran.
Biaya/tarif:
Gratis