Persyaratan:
- Surat Keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama/ pendeta atau surat perkawinan Penghayat Kepercayaan yang ditanda tangani oleh Pemuka Penghayat Kepercayaan.
- Fotokopi KTP-el.
- Fotokopi KK.
- Pas foto berwarna suami dan isteri berdampingan ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar
- Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran suami dan isteri dengan menunjukan aslinya.
- Bagi janda atau duda karena cerai mati melampirkan akta kematian pasangannya.
- Bagi janda atau duda karena cerai hidup melampirkan akta perceraian.
- Dispensasi dari Pengadilan bagi suami dan isteri yang belum mencapai umur 19 tahun.
- Dalam hal salah satu atau kedua suami isteri meninggal dunia sebelum pencatatan perkawinan pencatatan perkawinan dilaksanakan dengan memenuhi persyaratan berupa surat pernyataan tanggung jawab mutlak kebenaran data sebagai pasangan suami.
- Penetapan Pengadilan bagi suami dan isteri berbeda agama.
- Ijin dari Komandan bagi mereka anggota TNI/ POLRI.
- Kutipan Akta Kelahiran Anak atau anak-anaknya yang lahir sebelum terjadi perkawinan, apabila akan dilakukan pengesahan anak.
- Perjanjian Perkawinan, apabila dalam perkawinan terdapat perjanjian perkawinan antara suami isteri.
- Bagi orang Asing, membawa kelengkapan dokumen keimigrasian:
- Fotokopi Dokumen Perjalanan dengan menunjukan aslinya.
- Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap bagi yang telah menjadi penduduk.
- Surat Keterangan Izin melangsungkan perkawinan dari Kedutaan/ Kantor Perwakilan Negaranya atau Keputusan Pengganti Keterangan dari Pengadilan dan berlaku selama 6 (enam) bulan sejak diterbitkan.
Produk Pelayanan:
Akta Perkawinan
Biaya/Tarif:
Gratis