Persyaratan:
- Petikan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum tentang perubahan status kewarganegaraan.
- Kutipan akta pencatatan sipil.
- Dokumen Perjalanan Republik Indonesia.
Produk Pelayanan:
Catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil.
Biaya/tarif:
Gratis.