Persyaratan:
- Form F1-01 (form biodata keluarga).
- Form F1-02 (form pendaftaran peristiwa kependudukan).
- Foto copy KK sponsor/yang akan ditumpangi.
- Dokumen pendukung pengisian biodata penduduk orang asing (foto copy akta kelahiran, akta nikah/akta cerai, ijazah).
- Surat Keterangan Domisili dari Desa/Kecamatan.
- Paspor yang masih berlaku/dokumen perjalanan.
- Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas).
- Pas foto ukuran 2×3 cm sebanyak 2 lembar.
Produk Pelayanan:
Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT)
Biaya/tarif:
Gratis.