Persyaratan:
- Formulir F1.03 (form pendaftaran perpindahan penduduk).
- Foto copy KK.
- Foto copy KTP-el.
- Dokumen pendukung untuk validasi data.
- Surat kuasa pengasuan anak dari orang tua atau wali dan surat pernyataan bersedia menerima sebagai anggota keluarga bagi anak yang berumur kurang dari 17 tahun.
- Kartu seleksi calon transmigrasi dan surat pemberitahuan keberangkatan bagi penduduk pindah bertransmigrasi.
Produk Pelayanan:
Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI).
Biaya/tarif:
Gratis.