Selain Warga Negara Indonesia (WNI), KTP- El juga bisa dimiliki oleh Warga Negara Asing (WNA). Peraturan terkait kepemilikan KTP-el untuk WNI dan WNA dimuat dalam Pasal 63 ayat 1 UU 24/2013.
KTP-el untuk WNI dan WNA memiliki beberapa perbedaan. Berikut ini perbedaan antara KTP-el untuk WNI dan juga WNA.
KTP-el WNI :
- Berwarna biru gradasi.
- Masa berlaku seumur hidup.
- Seluruh elemen datanya ditulis dalam Bahasa Indonesia.
- Elemen data Kewarganegaraan diisi Indonesia.
KTP-el WNA :
- Berwarna oranye gradasi.
- Masa berlaku sesuai dengan izin tinggal tetap yang diterbitkan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
- Beberapa elemen data seperti jenis kelamin, agama, status perkawinan, pekerjaan ditulis dalam Bahasa Inggris.
- Elemen data Kewarganegaraan diisi menyesuaikan kewarganegaraan masing-masing.