Selain Warga Negara Indonesia (WNI), KTP- El juga bisa dimiliki oleh Warga Negara Asing (WNA). Peraturan terkait kepemilikan KTP-el untuk WNI dan WNA dimuat dalam Pasal 63 ayat 1 UU 24/2013.

KTP-el untuk WNI dan WNA memiliki beberapa perbedaan. Berikut ini perbedaan antara KTP-el untuk WNI dan juga WNA.

KTP-el WNI :

  1. Berwarna biru gradasi.
  2. Masa berlaku seumur hidup.
  3. Seluruh elemen datanya ditulis dalam Bahasa Indonesia.
  4. Elemen data Kewarganegaraan diisi Indonesia.

KTP-el WNA :

  1. Berwarna oranye gradasi.
  2. Masa berlaku sesuai dengan izin tinggal tetap yang diterbitkan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
  3. Beberapa elemen data seperti jenis kelamin, agama, status perkawinan, pekerjaan ditulis dalam Bahasa Inggris.
  4. Elemen data Kewarganegaraan diisi menyesuaikan kewarganegaraan masing-masing.