Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu. Pada keputusan ini disebutkan bahwa KTP berbentuk digital yang terdapat pada Identitas Kependudukan Digital (IKD) dapat digunakan oleh masyarakat untuk memberikan suara pada Pemilu 2024.

KTP berbentuk digital yang terdapat pada IKD menjadi alternatif lain selain KTP-el atau Surat Keterangan (Suket) untuk pemberian suara. Tunjukkan KTP anda pada IKD dan syarat-syarat lain yang dibutuhkan kepada petugas KPPS ketika pemberian suara nanti.

Warga Masyarakat yang belum membuat IKD dapat melakukan pembuatan IKD di Kantor Disdukcapil Kabupaten Magelang. Layanan-layanan pemerintahan dan fasilitas publik telah menerima IKD sebagai persyaratan administrasi seperti layaknya KTP-el fisik. Sangat direkomendasikan segenap masyarakat untuk memiliki IKD di gadgetnya karena IKD canggih, tidak mudah rusak, praktis dan gratis.