Berikut ini adalah tata cara melakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD):

  • Download dan Instal aplikasi IKD di Play Store atau App Store
  • Klik “Daftar”
  • Setujui “Syarat Penggunaan dan Kebijakan Privasi” kemudian klik “Lanjut”.
  • Masukkan NIK, E-mail aktif dan Nomor HP aktif.
  • Lakukan swafoto (selfie) untuk verifikasi wajah.
  • Pindai (scan) kode QR yang tampil di komputer operator Disdukcapil Kabupaten Magelang
  • Cek e-mail untuk melakukan aktivasi dan mengatahui PIN sementara.
  • Buka aplikasi IKD dan masukkan PIN sementara yang didapatkan di e-mail
  • Aplikasi IKD siap digunakan