Berikut ini adalah tata cara melakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD):
- Download dan Instal aplikasi IKD di Play Store atau App Store
- Klik “Daftar”
- Setujui “Syarat Penggunaan dan Kebijakan Privasi” kemudian klik “Lanjut”.
- Masukkan NIK, E-mail aktif dan Nomor HP aktif.
- Lakukan swafoto (selfie) untuk verifikasi wajah.
- Pindai (scan) kode QR yang tampil di komputer operator Disdukcapil Kabupaten Magelang
- Cek e-mail untuk melakukan aktivasi dan mengatahui PIN sementara.
- Buka aplikasi IKD dan masukkan PIN sementara yang didapatkan di e-mail
- Aplikasi IKD siap digunakan