Berikut ini tata cara untuk melakukan pelayanan melalui Identitas Kependudukan Digital:

  • Masukkan PIN dengan benar kemudian pilih menu Pelayanan pada IKD.
  • Masukkan PIN dan Captcha dengan benar sesuai akun anda.
  • Pilih layanan yang anda butuhkan kemudian tekan tombol Ajukan.
  • Isikan setiap inputan dan upload dokumen yang diminta pada form yang tersedia kemudian tekan tombol Ajukan.