Berikut ini tata cara untuk melakukan pelayanan melalui Identitas Kependudukan Digital:
- Masukkan PIN dengan benar kemudian pilih menu Pelayanan pada IKD.
- Masukkan PIN dan Captcha dengan benar sesuai akun anda.
- Pilih layanan yang anda butuhkan kemudian tekan tombol Ajukan.
- Isikan setiap inputan dan upload dokumen yang diminta pada form yang tersedia kemudian tekan tombol Ajukan.