DENNY MARTA WARDANA
Selamat siang pak/bu. Kalau mau membuat akta kelahiran dan KK baru online bagaimana ya caranya, atau saya harus menghubungi kemana. Terima kasih
09:53
Admin
Syarat Pembuatan Akta Kelahiran:
- Isi Formlir
- FC KK
- FC KTP Ortu
- FC KTP 2 Orang Saksi
- Suket Kelahiran dari dokter atau pihak lainnya
- Buku/Akta nikah
Ibu bisa ke kantor kami atau minimal ke balai desa setempat
11:28