Pencatatan pernikahan merupakan bagian dari peristiwa penting dalam administrasi kependudukan menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013. Pernikahan mengakibatkan perubahan data kependudukan seperti status dalam Kartu Keluarga (KK) dan KTP-el. Masyarakat Kabupaten Magelang yang ingin mengubah data tersebut harus mengurusnya ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), yang sering kali membutuhkan waktu dan biaya, terutama bagi warga dari daerah jauh.
Untuk mempermudah proses ini, Disdukcapil Kabupaten Magelang menjalin sinergi dengan Kantor Kementerian Agama melalui layanan Kantor Urusan Agama (KUA) di tiap kecamatan. Kolaborasi ini melahirkan inovasi bernama DUTA KITA (Dua Tanda Ikatan Cinta), yang memungkinkan pasangan yang baru menikah secara otomatis mendapatkan KK dan KTP-el dengan status "kawin" tanpa harus datang ke kantor Disdukcapil.
Proses DUTA KITA dimulai saat calon pengantin mendaftar nikah di KUA dan mengisi formulir khusus. Setelah pernikahan, KUA mengirim data ke Disdukcapil secara berkala. Data tersebut diverifikasi, lalu Disdukcapil menerbitkan dokumen kependudukan baru yang dikirim langsung ke alamat pasangan melalui sistem COD, sehingga layanan menjadi lebih cepat, mudah, dan efisien.