Kembali

Frequently Asked Question

Kapan pelayanan adminduk di Kantor Disdukcapil Kabupaten Magelang dibuka?

Kantor Disdukcapil Kabupaten Magelang dibuka pada Pukul 07:45 s.d. 14:30 WIB. Disdukcapil Kabupaten Magelang menggunakan sistem antrian dalam pelayanannya.


Apakah Disdukcapil Kabupaten Magelang membuka layanan di luar Kantor Disdukcapil Kabupaten Magelang?

Ya, kami membuka pelayanan di luar Kantor Disdukcapil Kabupaten Magelang seperti di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Magelang di Sawitan dan 21 Kantor Kecamatan se-Kabupaten Magelang.


Apakah Disdukcapil Kabupaten Magelang membukan layanan adminduk pada hari Sabtu dan Minggu/Ahad?

Ya, kami membuka pelayanan adminduk pada hari Sabtu dan hari Minggu/Ahad dari pukul 08:00 s.d. 15:00 WIB di Kantor Disukcapil Kabupaten Magelang Jl. Laksda YOS Sudarso No. 31 C Kota Magelang


Apakah Disdukcapil Kabupaten Magelang dalam pelayan adminduk terdapat prosedur menghubungi langsung masyarakat melalui telepon?

Tidak, Disdukcapil Kabupaten Magelang dalam pelayanan adminduk tidak ada prosedur menghubungi masyarakat secara langsung lewat telpon atau pesan WhatsApp. Mohon tetap tenang dan abaikan segala telpon dan pesan dari oknum yang mengaku dari Disdukcapil Kabupaten Magelang. Karena berdasarkan pengalaman sebelumnya telpon atau pesan dari oknum yang mengaku dari Disdukcapil tersebut adalah modus penipuan yang nantinya akan meminta data kredensial masyarakat atau bahkan menguras isi rekening masyarakat.


Berapa biaya pelayanan adminduk di Disdukcapil Kabupaten Magelang?

Berdasarkan Pasal 79A UU No. 24/2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, Pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan tidak dipungut biaya.


Mengapa Nomor KK/NIK dinyatakan โ€œtidak validโ€ saat mendaftar NPWP online atau layanan lain? Bagaimana solusinya?

Penyebab:

  • - Data belum sinkron di database pusat SIAK Dukcapil.
  • - NIK duplikat/berkas belum dicabut saat pindah domisili.
  • - Nomor KK yang di-input adalah KK lama yang sudah tidak aktif.
  • - Ada residu/data tidak sesuai di database
  • - Belum pernah cetak KTP-el atau biodata belum lengkap.

Solusi:

  • - Datang langsung ke Disdukcapil Kabupaten Magelang.
  • - Minta petugas melakukan:
  1. > Sinkronisasi data ke pusat (biasanya langsung selesai).
  2. > Perbaikan residu/duplikat NIK (jika ada).
  3. > Pencabutan berkas lama (jika penyebabnya pindah domisili belum selesai).
  4. > Cetak ulang KK baru atau KTP-el baru (ini akan โ€œmemaksaโ€ sistem update dan langsung valid di DJP).


Apa saja syarat untuk mengurus KTP-el baru (baik karena pertama kali, hilang, atau rusak)?

1. Penerbitan KTP-el Pertama Kali (usia 17 tahun atau sudah kawin tapi belum pernah punya KTP-el):

  • - Kartu Keluarga (KK) asli.
  • - Jika belum berusia 17 tahun tapi sudah kawin โ†’ lampirkan Akta Perkawinan/Akta Nikah.
  • - Dokumen pendukung lain jika ada perubahan data (akta kelahiran, akta perkawinan, dll).
  • - Datang sendiri.

2. Penggantian KTP-el karena Rusak:

  • - Kartu Keluarga (KK) asli.
  • - KTP-el asli yang rusak (harus diserahkan ke petugas).
  • - Jika ada perubahan data sekaligus โ†’ lampirkan dokumen pendukung perubahan data tersebut.

3. Penggantian KTP-el karena Hilang:

  • - Kartu Keluarga (KK) asli.
  • - Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (dari Polsek/Polres setempat).
  • - Jika ada perubahan data sekaligus โ†’ lampirkan dokumen pendukung perubahan data.


Apa saja syarat untuk membuat Akta Kelahiran dan Kartu Identitas Anak (KIA)?

1. Akta Kelahiran :

  • - Surat keterangan kelahiran asli (dari dokter/bidan/penolong kelahiran).
  • - Fotokopi kutipan akta perkawinan/buku nikah orang tua.
  • - Fotokopi Kartu Keluarga (KK) orang tua.
  • - Fotokopi KTP-el orang tua.
  • - Fotokopi KTP-el dua orang saksi.
  • - Jika tidak ada surat keterangan kelahiran, ganti dengan SPTJM Kebenaran Data Kelahiran (formulir F-2.03) ditandatangani pemohon + 2 saksi.

2. Kartu Identitas Anak :

Untuk anak baru lahir: Otomatis terbit bersamaan dengan akta kelahiran (tidak perlu syarat tambahan).

Untuk anak usia 0โ€“5 tahun (KIA tanpa foto):

  • - Kutipan akta kelahiran.
  • - KK orang tua yang sudah memuat nama anak.

Untuk anak usia 5โ€“17 tahun kurang 1 hari (KIA dengan foto):

  • - Kutipan akta kelahiran.
  • - KK orang tua.
  • - Pas foto anak ukuran 2ร—3 (latar merah).
  • - KTP-el orang tua/wali.


Apa saja syarat untuk mengajukan perubahan data (seperti status perkawinan, alamat, pekerjaan, pendidikan) pada KTP dan KK?

1. Perubahan Alamat:

Formulir permohonan pindah (F-1.03 atau serupa).

  • - KK asli + fotokopi.
  • - KTP-el asli + fotokopi.
  • - Jika pindah keluar kabupaten, dapatkan Surat Keterangan Pindah  (SKP) dari Disdukcapil asal terlebih dahulu.
  • - Jika pindah datang,  bawa SKP dari daerah asal.
  • - Hasil: KK baru dengan alamat baru, KTP-el dicetak ulang dengan alamat baru (perekaman ulang jika perlu).

2. Perubahan Status Perkawinan:

  • - Formulir permohonan penerbitan KK baru karena peristiwa penting (F-1.01 atau F-1.02).
  • - KK asli + fotokopi.
  • - KTP-el asli + fotokopi.
  • - Akta perkawinan (dari KUA/Catatan Sipil) atau akta cerai/putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
  • - Jika pisah KK setelah nikah/cerai โ†’ tambahkan surat pernyataan pisah KK.
  • - Hasil: KK baru dengan status perkawinan baru (bisa sekaligus pisah KK), KTP-el dicetak ulang dengan status baru.

3. Perubahan Pendidikan dan/atau Pekerjaan:

  • - Formulir biodata penduduk (F-1.01) yang sudah diisi data baru.
  • - KK asli + fotokopi.
  • - KTP-el asli + fotokopi.
  • - Bukti pendukung: โ€“ Pendidikan โ†’ fotokopi ijazah/surat keterangan lulus yang dilegalisir. โ€“ Pekerjaan โ†’ surat keterangan kerja/SK pengangkatan/CPNS/PPPK/kartu BPJS Ketenagakerjaan, atau SPTJM kebenaran data pekerjaan.
  • - Hasil: KK baru dengan data pekerjaan/pendidikan terbaru. KTP-el biasanya tidak perlu dicetak ulang kecuali Anda minta sekalian (misalnya foto ingin diganti juga).

Apa saja syarat untuk membuat Kartu Keluarga (KK) baru (setelah menikah, pisah KK, atau karena hilang)?

1. Pembuatan KK baru karena perkawinan:

  • - Formulir permohonan/biodata keluarga (F-1.01 atau formulir dukcapil setempat).
  • - Kutipan Akta Perkawinan asli atau fotokopi (dari KUA/Kantor Catatan Sipil).
  • - KK lama suami & istri (KK orang tua masing-masing).
  • - KTP-el atau surat keterangan pengganti KTP (Suket) suami & istri.
  • - Jika pindah domisili beda kabupaten/kota/provinsi, tambah Surat Keterangan Pindah Datang dari dukcapil asal.
  • - Jika salah satu/both WNA, dokumen imigrasi tambahan.

2. Pembuatan KK baru karena pisah KK / pecah KK:

  • - Formulir biodata keluarga (F-1.01).
  • - KK lama (KK orang tua/keluarga asal).
  • - KTP-el pemohon.
  • - Jika ada alasan khusus (misalnya pisah harta/cerai), tambah putusan pengadilan atau akta perceraian.
  • - Jika pindah alamat, ikuti prosedur pindah datang.

3. Pembuatan KK baru atau penggantian KK karena hilang atau rusak:

  • - Formulir permohonan penggantian.
  • - Surat keterangan kehilangan dari kepolisian (khusus kasus hilang).
  • - KTP-el.
  • - KK lama (jika rusak & masih ada).
  • - Dokumen pendukung lain jika ada perubahan anggota keluarga (akta lahir/kematian).


Bagaimana cara mengurus perpindahan penduduk (mutasi), baik pindah dalam Kabupaten Magelang maupun pindah keluar?

1. Pindah Dalam Kabupaten Magelang:

  • - Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • - Isi Formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk (F-1.03).
  • - Jika menumpang/seywa/kontrak/kost: Surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah.
  • - KTP-el dan/atau KIA (asli, akan diganti alamat baru).

2. Pindah Keluar dari Kabupaten Magelang:

- Langkah di Daerah Asal (Disdukcapil Kab. Magelang):

  • - Syarat sama seperti pindah dalam kabupaten (fotokopi KK + formulir F-1.03).
  • - Dinas terbitkan SKPWNI (masa berlaku 100 hari).
  • - KK bisa tetap atau diganti baru (tergantung situasi keluarga).
  • - KTP-el/KIA tidak ditarik di Disdukcapil Kabupaten Magelang (ditarik di daerah tujuan).

- Langkah di Daerah Tujuan (Disdukcapil kab/kota baru):

  • - Serahkan SKPWNI + dokumen pendukung (fotokopi KK lama, KTP-el/KIA lama).
  • - Jika menumpang/seywa: Surat tidak keberatan pemilik rumah baru.
  • - Serahkan KTP-el/KIA lama (akan diganti KTP-el/KIA alamat baru).
  • - Disdukcapil tujuan terbitkan KK baru + KTP-el/KIA dengan alamat baru.
  • - KTP-el/KIA lama dimusnahkan.