Akta Kematian merupakan dokumen penting dalam administrasi kependudukan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 dan perubahannya melalui UU Nomor 24 Tahun 2013. Dokumen ini memberikan manfaat hukum bagi ahli waris, seperti syarat klaim asuransi, pengurusan warisan, dan pencatatan pernikahan bagi yang berstatus cerai mati. Bagi warga Kabupaten Magelang, kepemilikan akta kematian juga penting untuk menjaga akurasi data kependudukan dan memenuhi kewajiban administratif pasca kematian anggota keluarga.
Namun, cakupan kepemilikan akta kematian di Kabupaten Magelang masih rendah. Dengan jumlah penduduk sekitar 1,3 juta jiwa dan kondisi geografis yang didominasi pedesaan dan perbukitan, banyak warga harus menempuh jarak 20–30 km ke kantor Disdukcapil, membutuhkan waktu dan biaya yang tidak sedikit. Selain itu, masih rendahnya pemahaman masyarakat tentang pentingnya akta kematian turut menyebabkan rendahnya minat dalam mengurus dokumen tersebut.
Untuk mengatasi kendala ini, Disdukcapil Kabupaten Magelang meluncurkan inovasi PAKEM (Pelayanan Cepat Penerbitan Akta Kematian). Melalui kerja sama dengan pemerintah desa, masyarakat cukup melapor ke perangkat desa dengan melampirkan persyaratan. Desa kemudian mengirim surat keterangan kematian dan berkas pendukung via Telegram ke Disdukcapil, yang segera menerbitkan akta kematian. Dokumen dikirim melalui email desa untuk dicetak dan diserahkan kepada keluarga, paling lambat tiga hari setelah kematian—bahkan dapat diberikan saat pelepasan jenazah—sehingga proses menjadi cepat, mudah, dan terjangkau.