Akta Kelahiran merupakan dokumen penting yang wajib dimiliki setiap anak karena berfungsi sebagai dasar hukum dalam berbagai keperluan, seperti pendaftaran sekolah, pengurusan pekerjaan di masa depan, dan pengakuan anak. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, setiap kelahiran wajib dilaporkan dan diterbitkan akta kelahirannya, sehingga kepemilikan dokumen ini menjadi kewajiban hukum bagi seluruh Warga Negara Indonesia.
Untuk mempermudah akses dan meningkatkan cakupan kepemilikan Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, dan Kartu Identitas Anak (KIA), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Magelang meluncurkan inovasi PAKELAN BABAL (Pelayanan Cepat Penerbitan Akta Kelahiran Bayi Baru Lahir). Inovasi ini bertujuan mendekatkan layanan kepada masyarakat dengan memberikan dokumen kependudukan secara cepat dan mudah sejak bayi baru lahir, tanpa perlu datang ke kantor Disdukcapil.
PAKELAN BABAL dilaksanakan melalui kerja sama dengan fasilitas kesehatan (faskes) seperti rumah sakit, puskesmas, dan klinik bersalin di Kabupaten Magelang. Saat terjadi kelahiran, petugas faskes mengumpulkan berkas yang diperlukan dan meneruskannya ke Disdukcapil untuk diproses. Dalam satu rangkaian layanan, bayi langsung memperoleh Akta Kelahiran, KIA, dan perubahan Kartu Keluarga secara gratis, sehingga memudahkan keluarga dan mendukung tertib administrasi kependudukan sejak dini.