Kembali

Disdukcapil Kabupaten Magelang Siap Gelar Pelayanan Terpadu Istbat Nikah Keliling untuk Warga


Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Magelang dan Pengadilan Agama Kota Mungkid melaksanakan rapat koordinasi dengan Pengadilan Agama Mungkid pada tanggal 21 Februari 2025. Pertemuan ini membahas rencana pelaksanaan program Pelayanan Terpadu Persidangan Keliling Istbat Nikah, Penerbitan Kutipan Akta Nikah, Akta Kelahiran, serta dokumen kependudukan lainnya. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk), terutama bagi warga Kabupaten Magelang yang perkawinannya belum tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).

Program ini menargetkan 100 perkara istbat nikah dan akan diawali dengan pilot project di Kecamatan Kajoran. Pertimbangan pemilihan Kecamatan Kajoran didasarkan pada kondisi geografisnya yang relatif jauh dari pusat pelayanan Pengadilan Agama di Mungkid dan Disdukcapil di Kota Magelang, serta jumlah desa di Kecamatan Kajoran yang cukup banyak. Program ini diharapkan dapat memacu validasi data penduduk, khususnya status perkawinan.

Dari hasil verifikasi data di Kecamatan Kajoran, ditemukan 38 calon pemohon sidang istbat dari 8.527 warga dengan status perkawinan "kawin belum tercatat". Untuk mencapai target 100 perkara, pendataan juga akan dilakukan di Kecamatan Kaliangkrik. Selain itu, akan dilakukan validasi dan pembaruan data Kartu Keluarga (KK) di Kecamatan Kajoran selama 3-5 hari untuk memvalidasi status perkawinan dan elemen data lainnya dari 8.489 warga dengan status "kawin belum tercatat".

Sebagai tindak lanjut pertemuan ini, nantinya akan dibentuk tim teknis dari berbagai instansi terkait seperti Pengadilan Agama, Kementerian Agama Kabupaten Magelang, KUA Kecamatan Kajoran, Kecamatan Kajoran, dan Disdukcapil. Tim ini akan bertugas mempersiapkan dan melaksanakan sidang istbat, termasuk membahas anggaran yang diperlukan serta melakukan monitoring dan evaluasi program.