
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Magelang menegaskan komitmennya dalam memberikan kepastian hukum dan memperbaiki status kependudukan masyarakat melalui program Isbat Nikah Massal. Dalam kolaborasi terpadu dengan Kementerian Agama, Pemerintah Kabupaten, dan Pengadilan Agama Mungkid, Disdukcapil memainkan peran krusial dalam penerbitan dokumen kependudukan pasca-pengesahan pernikahan.
Pada pelaksanaan Isbat Nikah Massal di Pendopo Merapi, Rumah Dinas Bupati Magelang pada 1 Desember 2025, sebanyak 22 pasangan, termasuk Sukidi (47) dan Jumi (46) yang telah menikah siri selama 21 tahun, secara resmi menerima dokumen lengkap dari negara. Kehadiran Disdukcapil dalam layanan terpadu ini memungkinkan pasangan yang diisbat nikahkan tidak hanya menerima buku nikah, tetapi juga langsung mendapatkan Kartu Keluarga (KK) yang sudah diperbarui serta Akta Kelahiran bagi anak-anak mereka. Penerbitan dokumen ini sekaligus mengakhiri kerugian hukum yang selama ini dialami ibu dan anak akibat pernikahan siri.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Magelang, R. Anta Murpuji Antaka, menyatakan bahwa upaya ini sangat penting untuk memperbaiki data status pernikahan dalam Kartu Keluarga (KK) serta menjamin perlindungan hukum bagi pasangan suami istri. Kadisdukcapil Kabupaten Magelang menekankan bahwa program ini merupakan langkah strategis untuk mewujudkan visi "Satu Data di Kabupaten Magelang". Perbaikan data status perkawinan dalam KK dan penerbitan akta kelahiran bagi anak-anak hasil pernikahan siri merupakan manfaat nyata yang sangat menguntungkan. Disdukcapil akan terus mendukung Gerakan Sadar Pencatatan Nikah (GAS Nikah) dan memastikan setiap warga Kabupaten Magelang memiliki kepastian hukum serta dokumen kependudukan yang lengkap dan valid.