Kembali

KARTU IDENTITAS ANAK

                

                Bahwa sampai saat ini anak berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah tidak memiliki identitas penduduk yang berlaku secara nasional dan terintegrasi dengan sistem informasi dan administrasi kependudukan, oleh sebab itu pemerintah melalui kementerian Dalam Negeri menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak yang di singkat KIA.

                KIA adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang di terbitkan oleh Dinas Kependudukan dan pencatatan Sipil kabupaten/ kota, tujuan penerbitan KIA untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.

                Syarat dan tata cara permohonan penerbitan KIA sesuai dengan permendagri nomor 2 tahun 2016 sebagai berikut :

1.      Penerbitan KIA baru bagi anak kurang dari 5 tahun bersamaan dengan penerbitan kutipan akta kelahiran;

2.      Dalam hal anak kurang dari 5 tahun sudah memiliki akta kelahiran tetapi belum memiliki KIA, penerbitan KIA di lakukan setelah memenuhi persyaratan :

a.       Foto copy kutipan akta kelahiran dan menunjukkan akta kelahiran asli

b.      KK asli orang tua/ wali

c.       KTP-el asli kedua orang tua/ wali

3.      Penerbitan KIA untuk anak usia 5 tahun sampai dengan usia 17 tahun kurang 1 hari dengan peryaratan    :

a.       Foto copy kutipan akta kelahiran dan menunjukkan akta kelahiran asli

b.      KK asli orang tua/ wali

c.       KTP-el asli kedua orang tua/ wali, dan

                        d.   Pas foto anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 ( dua ) lembar

Masa berlakunya KIA baru untuk anak usia kurang dari 5 tahun adalah sampai anak berusia 5 tahun, sedangkan untuk anak usia di atas 5 tahun sampai anak berusia 17 tahun kurang satu hari.