Kembali

Pembaruan Status Perkawinan Melalui Jemput Bola

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Magelang telah melaksanakan program jemput bola untuk pembaruan data administrasi kependudukan. Kegiatan ini berlangsung sepanjang bulan Maret 2025 di dua kecamatan, yaitu Kaliangkrik dan Kajoran. Tujuan utama dari jemput bola ini adalah untuk memperbarui data bagi penduduk yang status perkawinannya masih belum tercatat dalam kartu keluarga, sehingga mereka dapat memperoleh dokumen yang sah dan resmi.

Dalam pelaksanaan program ini, penduduk yang ingin memperbarui status perkawinan mereka hanya perlu menyiapkan beberapa persyaratan, salah satunya adalah buku atau akta nikah. Dengan memenuhi syarat tersebut, mereka dapat mengubah status perkawinan di kartu keluarga menjadi kawin tercatat. Hal ini menjadi langkah penting untuk memastikan bahwa data kependudukan di Kabupaten Magelang akurat dan terkini.

Jemput bola ini diadakan sebagai respons terhadap tingginya angka kawin yang belum tercatat di masyarakat. Rata-rata per kecamatan menunjukkan bahwa terdapat sekitar 8.000 jiwa yang belum mencatatkan status perkawinannya. Melalui program ini, Disdukcapil berharap dapat menurunkan angka tersebut dan meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya memiliki dokumen administrasi kependudukan yang lengkap dan valid.

Sebagai bagian dari upaya lebih lanjut, Disdukcapil Kabupaten Magelang juga berencana mengadakan isbat nikah massal bekerja sama dengan Pengadilan Agama Mungkid. Kegiatan ini diharapkan dapat membantu lebih banyak pasangan untuk mendapatkan pengakuan resmi atas pernikahan mereka, sehingga semua warga negara dapat menikmati hak-hak mereka secara penuh dalam administrasi kependudukan.