Kembali

PEMUSNAHAN KTP-EL RUSAK


Senin,( 17/12/2018 ) di halaman kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Magelang dilaksanakan pemusnahan dengan cara di bakar terhadap KTP-el yang rusak, invalid dan KTP-el yang sudah tidak terpakai karena sudah rubah elemen data setelah sebelumnya di lakukan pengecekan dan pencatatan serta telah dituangkan dalam Berita Acara pemusnahan KTP el yang di tandatangani  oleh Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Magelang dan di saksikan oleh pihak kepolisian Resort Magelang.

Pemusnahan KTP-el yang rusak, invalid serta KTP-el yang sudah tidak di gunakann lagi karena rubah elemen data di lakukan berdasarkan Surat Edaran dari Kementerian Dalam Negeri RI Nomor 470.13/11176/ SJ tentang Penatausahaan KTP-el rusak atau Invalid, dalam kesempatan itu di musnahkan sejumlah 28.473 keping KTP-el.