
Senin,( 17/12/2018 ) di halaman
kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Magelang dilaksanakan
pemusnahan dengan cara di bakar terhadap KTP-el yang rusak, invalid dan KTP-el
yang sudah tidak terpakai karena sudah rubah elemen data setelah sebelumnya di
lakukan pengecekan dan pencatatan serta telah dituangkan dalam Berita Acara
pemusnahan KTP el yang di tandatangani  oleh Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Magelang
dan di saksikan oleh pihak kepolisian Resort Magelang.
Pemusnahan KTP-el yang rusak, invalid
serta KTP-el yang sudah tidak di gunakann lagi karena rubah elemen data di
lakukan berdasarkan Surat Edaran dari Kementerian Dalam Negeri RI Nomor
470.13/11176/ SJ tentang Penatausahaan KTP-el rusak atau Invalid, dalam
kesempatan itu di musnahkan sejumlah 28.473 keping KTP-el.